KKN-T Kelompok 2 Universitas Bojonegoro Gelar Sosialisasi Sumber Daya Manusia (SDM) tentang Pentingnya Legaalitas Usaha Guna Pengembangan UMKM di Desa Sumberagung
*Pentingnya Legalitas Usaha Guna Pengembangan UMKM di Desa Sumberagung*
*Pengertian UMKM*
Usaha Mikro Kecil Menengah adalah salah satu pondasi dan penggerak perekonomian Indonesia.
*Pengertian Legalitas Usaha*
Legalitas usaha adalah standar yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tuntut untuk memenuhi persyaratan agar dapat bersaing di era pasar bebas. Tuntutan tersebut menjadi kendala karena tidak sedikit pelaku usaha yang belum memiliki legalitas usaha. Berbagai kendala di peroleh seperti tidak adanya dana untuk pengurusan legalitas, sulitnya surat menyurat, dan lain sebagainya.
*Pentingnya Legalitas Usaha bagi UMKM*
1. Legalitas usaha bagi UMKM di sebut izin usaha mikro kecil (IUMK)
2. Legalitas usaha yang resmi ini berarti UMKM akan mendapatkan kepastian hukum, jaminan lokasi usaha dan payung hukum resmi.
3. Lebih mudah dalam mengembangkan usaha
4. Setiap UMKM yang memiliki IUMK akan dicatat secara resmi.
5. Lebih mudah dalam melakukan kredit usaha.
6. Lebih mudah dalam mengembangkan usaha
*Syarat Membuat Legalitas UMKM*
Jika akan membuat legalitas UMKM melalui online, berkas yang harus ada yaitu :
1. Nomor KTP dan NPWP
2. Alamat email aktif
3. Situs usaha jika ada
Sedangkan jika ingin membuat izin usaha secara offline, berkas yang harus ada yaitu :
1. Surat pengantar dari RT dan RW sesuai lokasi usaha
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi KK
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 berwarna sebanyak 2 lembar
5. Membuat formulir yang memuat tentang nama, identitas nomor, nomor telepon, alamat dan jenis usaha, sarana serta modal usaha.
*Langkah Membuat Legalitas Usaha Secara Offline*
1. Membuat formulir dan melengkapi persyaratan
2. Membawa formulir dan persyaratan lengkap
3. Formulir di terima dan di periksa kelengkapan dan kebenarannya
*Langkah Membuat Legalitas Usaha secara Online*
1. Membuka layanan website IUMK online
2. Mengklik tombol menu pendaftaran online di website pelayanan IUMK online
3. Membuat formulir identitas diri dan identitas perusahaan di pendaftaran online
4. Setelah terisi semua klik tombol simpan pada bagian formulir.


Comments
Post a Comment